Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal.
A. KETUA LPM
- Bertanggungjawab dalam mengembangkan perangkat Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan dokumen: 1) Kebijakan SPMI, 2) Manual SPMI, 3) Standar SPMI, dan 4) Formulir SPMI;
- Bertanggungjawab dalam menerapkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel;
- Bertanggungjawab dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi di tingkat program studi setiap akhir semester;
- Bertanggungjawab dalam pelaksanaan audit mutu internal di setiap jenjang dari tingkat institusi sampai dengan tingkat program studi;
- Memfasilitasi dan mendampingi program studi dalam mempersiapkan akreditasi baik institusi maupun program studi;
- Menelaah peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan dan mutu institusi;
- Mengukur tingkat ketercapaian rencana strategis institusi setiap tahun;
- Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan melalui instrument penilaian kinerja; dan
- Menyusun laporan pertanggungjawaban tugas kepada Ketua
B. SEKRETARIS LPM
- Menyusun perangkat serta penerapan Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan dokumen: 1) Kebijakan SPMI, 2) Manual SPMI, 3) Standar SPMI, 4) Formulir SPMI.
- Mengkoordinir pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel.
- Mengkoordinir pelaksanaan audit mutu internal di setiap jenjang dari tingkat institusi sampai dengan tingkat program studi.
- Membantu Kepala dalam mempersiapkan akreditasi baik institusi maupun program
- Membuat, melaksanakan, serta mendokumentasikan pengukuran tingkat ketercapaian Rencana strategis institusi setiap tahun.
- Melaksanakan kegiatan lainnya yang diperintahkan oleh atasan serta melakukan koordinasi dengan bagian lain.
C. BAGIAN PENJAMIN MUTU INTERNAL
- Secara bersama-sama berkordinasi untuk melakukan sistim penjaminan mutu prodi
- Melakukan serta mendokumentasikan kegiatan Monitoring dan evaluasi Program Studi setiap semester;
- Melakukan serta mendokumentasikan kegiatan Audit Mutu Internal Program Studi setiap semester;
- Melakukan dan mendokumentasikan umpan balik dari dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, stakeholders, dan user dalam rangka peningkatan kualitas baik ditingkat Sekolah Tinggi maupun Program Studi;
- Mengkoordinir serta mendokumentasikan pelaporan kinerja dosen setiap semester;
- Mengkoordinir serta mendokumentasikan pelaporan kinerja pegawai setiap semester;
- Melaksanakan kegiatan lainnya yang diperintahkan oleh atasan serta melakukan koordinasi dengan bagian lain.
D. BAGIAN PENJAMIN MUTU EKSTERNAL
- Menyiapkan pengisian instrumen akreditasi institusi dan program studi;
- Melakukan pendampingan dan memfasilitasi pengisian instrumen institusi dan program studi;
- Memperhatikan masa berlaku Akreditasi Institusi dan Program Studi;
- Menyusun tindakan koreksi untuk memeliharan dan meningkatkan mutu eksternal secara berkelanjutan;
- Mengarsipkan dokumen yang berkaitan dengan penjaminan mutu eksternal;
- Melaksanakan kegiatan lainnya yang diperintahkan oleh atasan serta melakukan koordinasi dengan bagian lain.