SEKILAS INFO >
Selamat Datang Di STP Santo Bonaventura KAM
Minggu, 08-09-2024

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
STRUKTUR STP ST. BONAVENTURA KAM

 

 

1. Ketua

   Ketua STP St. Bonaventura KAM adalah penanggung jawab utama yang di samping melaksanakan kebijaksanaan umum, memberikan arahan dan mempunyai kewenangan menetapkan peraturan, norma, dan tolak ukur penyelenggaraan dan
pengelolaan pendidikan tinggi atas dasar keputusan Pengurus Yayasan Perguruan Katolik Budi Murni. Ketua STP Bonaventura KAM mempunyai fungsi, diantaranya:

a) Memimpin penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, mengkoordinasikan, membina dosen dan tenaga kependidikan, penunjang akademik, penunjang umum, mahasiswa dan alumni serta hubungan dengan masyarakat;
b) Membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi baik pemerintah maupun swasta serta masyarakat untuk memecahkan masalah yang timbul, terutama yang menyangkut tanggung jawabnya;
c) Menciptakan atmosfer akademik yang tercemin dalam kegiatan belajar mengajar;
d) Merumuskan Rencana Induk Pengembangan yang disetujui oleh Yayasan;
e) Bersama Pengurus merumuskan rencana strategis;
f) Menetapkan rencana operasional dan rencana keuangan berdasarkan rencana strategis (Renstra) yang disahkan Yayasan; dan
g) Membuat laporan tahunan tentang pelaksanaan tugasnya kepada Yayasan.

2. Wakil Ketua I

   Wakil Ketua I mempunyai tugas mewakili dan membantu Ketua STP Santo Bonaventura KAM dalam menjalankan tugasnya di bidang pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan dalam tugas pengelolaan Bagian Administrasi Akademik. Wakil Ketua I bertindak sebagai Pelaksana Harian Ketua, bilamana Ketua berhalangan tidak tetap. Untuk menyelenggarakan tugas pokok itu, Wakil Ketua I mempunyai fungsi:

a) Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b) Merencanakan dan melaksanakan pembinaan ilmiah, keterampilan kerja dan mental
spiritual dosen dan tenaga kependidikan.
c) Menyiapkan program pendidikan dan pengajaran baru untuk berbagai tingkat dan bidang, serta pengaturan kerja tenaga peneliti.
d) Merencanakan program kerja sama pendidikan dan penelitian serta ketenagaan akademik dengan lembaga di dalam maupun di luar negeri.
e) Mengelola data yang menyangkut pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan ketenagaan dosen.
f) Menyiapkan laporan semesteran di bidang pendidikan dan ketenagaan pendidik yang akan disampaikan oleh Ketua STP Santo Bonaventura KAM kepada Dewan Pembina YPKBudiMurni.
g) Bertanggung jawab atas pengelolaan Bagian Administrasi Akademik yaitu: melaksanakan angka (a) sampai (g) tersebut sesuai dengan standar nasional pendidikan.

3. Wakil Ketua II

   Wakil Ketua II mempunyai tugas mewakili dan membantu Ketua STP Santo Bonaventura KAM dalam menjalankan tugasnya di bidang keuangan, kepegawaian dan sarana prasarana, yang meliputi: administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, perbekalan, perlengkapan, bangunan dan rumah tangga. Untuk menyelenggarakan tugas pokok itu, Wakil Ketua II mempunyai fungsi :

a) Merencanakan anggaran pendapatan dan pengeluaran STP Santo Bonaventura KAM yang akan diajukan Ketua STP Santo Bonaventura KAM kepada YPK Budi Murni.
b) Mengelola anggaran pendapatan dan pengeluaran STP Santo Bonaventura KAM yang telah disetujui dan disahkan oleh YPK Budi Murni.
c) Menyiapkan laporan tahunan di bidang keuangan, kepegawaian dan sarana prasarana yang akan disampaikan kepada YPK Budi Murni.
d) Mengelola administrasi ketenagaan dan mengusahakan kesejahteraan pegawai STP Santo Bonaventura KAM.
e) Mengelola dan memelihara perlengkapan serta fasilitas gedung STP Santo Bonaventura KAM.
f) Mengurus rumah tangga dan memelihara ketertiban kerja lingkungan STP Santo Bonaventura KAM.
g) Bertanggung jawab atas pengelolaan bagian keuangan, kepegawaian dan sarana prasarana.
h) Mengelola dan mengembangkan sarana perpustakaan dan laboratorium.
i) Melaksanakan angka (a) sampai (i) tersebut sesuai dengan standar nasional pendidikan.

4. Wakil Ketua III

    Wakil Ketua III mempunyai tugas mewakili dan membantu Ketua dalam menjalankan tugasnya di bidang kemahasiswaan, hubungan masyarakat, dan hubungan dengan alumni. Untuk menyelenggarakan tugas pokok itu, Wakil Ketua III mempunyai fungsi

a) Melaksanakan pembinaan mahasiswa dalam pengembangan sikap, orientasi dan kegiatan lain dalam bidang seni budaya, olahraga, dll.
b) Mengusahakan kesejahteraan, bimbingan dan konseling dan pembina mental spiritual mahasiswa.
c) Mengatur usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa dalam bidang ekstrakurikuler.
d) Menciptakan iklim pendidikan yang baik dalam kampus dan membantu pelaksanaanprogram pemeliharaan kesatuan dan persatuan bangsa.
e) Mensosialisasikan program kampus kepada masyarakat.
f) Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pembangunan yang dilandasinilai-nilai dan tanggung jawab ilmiah.
g) Menjaga hubungan dengan alumni dan menginisiasi kegiatan alumni.
h) Melaksanakan angka (a) sampai (i) sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

5. Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)

    Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat atau biasa disingkat LPPM bertugas untuk Mengkoordinasi kegiatan penelitian dan pengembangan serta pengabdian kepada masyarakat di lingkup STP Santo Bonaventura KAM. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat betugas membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bersinergi dengan program studi. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai fungsi:

1. Melaksanakan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan STP Santo Bonaventura KAM.
2. Mengkordinir pelaksanaan kegiatan penelitian ilmiah di lingkungan STP Santo Bonaventura KAM.
3. Mengkordinir pelaksanaan pegabdian kepada masyarakat di lingkungan STP Santo Bonaventura KAM.
4. Melakukan publikasi hasil penilitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
5. Membuat laporan administrasi Lembaga berupa laporan pertanggung jawaban kepada ketua STP Santo Bonaventura KAM.

6. Lembaga Penjamin Mutu (LPM)

    LPM memiliki tugas pokok mengembangkan perangkat dan panduan penjaminan mutu kegiatan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat serta kegiatan non akademik yang bersifat umum. Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu kegiatan akademik dan non akademik. Memonitor dan mengevaluasi hasil pelaksanaan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh unit-unit kerja serta melaporkannya kepada Ketua STP Santo Boanventura KAM. LPM memiliki fungsi:

1. Menyusun kegiatan Administrasi Penjaminan Mutu sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2. Menyusun konsep kebijakan teknis dalam hal layanan di bidang penjaminan mutu;
3. Melakukan audit mutu internal kepada tiap unit.
4. Menyusun laporan pelaksanaan Audit Mutu Internal bersama dengan auditor sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kepada Ketua STKIP Muhammadiyah Kuningan;
5. Mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan
6. Bersama dengan unit pelaksana teknis Sumber Daya Informasi (SDI) mengembangkan sistem informasi di bidang Penjaminan Mutu STKIP Muhammadiyah Kuningan;
7. Mempersiapkan, mengkoordinasikan, dan mengelola proses akreditasi Program Studi dan akreditasi institusi STKIP Muhammadiyah Kuningan;
8. Mengelola dan mengkoordinasikan kegiatan sertifikasi manajemen mutu pada tiap unit.

7. KEPALA PERPUSTAKAAN

   Kepala perpustakaan memiliki tugas pokok membuat perencanaan pembinaan dan pengembangan perpustakaan pada awal tahun ajaran. Kepala Perpustakaan mempunyai fungsi, antara lain:

a) Mengorganisir buku di ruang baca.
b) Mencatat peminjaman dan pengembalian buku oleh dosen dan mahasiswa.
c) Mengembalikan, menata dan merapikan buku-buku yang ada di ruang baca sesuaiklasifikasi buku.
d) Melakukan pencatatan apabila ada penambahan buku dan inventaris baru.
e) Melaporkan kepada Koordinator Ruang Baca apabila terdapat kehilangan buku atauinventaris pustaka lainnya.
f) Menagih denda keterlambatan pengembalian buku.
g) Mengeluarkan surat keterangan bebas pustaka yang diperlukan untuk mendaftarwisuda
h) Menginventarisir kebutuhan pustaka dan melaporkannya kepada Koordinator Ruang Baca.

8. LAYANAN KONSELING MAHASISWA

   Layanan Bimbingan dan Konseling Mahasiswa mempunyai tugas melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling dengan perspektif multikultur untuk optimalisasi perkembangan pribadi, sosial, akademik dan karir kepada mahasiswa STP St. Bonaventura KAM. Layanan Bimbingan dan Konseling Mahasiswa mempunyai fungsi, diantaranya:

a) Melaksanakan pelayanan asesmen psikologis pedagogis untuk mahasiswa;
b) Melaksanakan pelayanan pengembangan profesionalitas dosen dan karyawan;
c) Melaksanakan pelayanan bimbingan dan psikoedukasi;
d) Melaksanakan pelayanan konseling dan konsultasi;
e) Melaksanakan pelayanan pelatihan dan workshop facilitating;
f) Melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling pada poin (a) – (e) kepada pihak eksternal; dan
g) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

9. KEPALA TATA USAHA

   Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program tata usaha, urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, pengelolaan perpustakaan, dan penyusunan laporan Bagian Tata Usaha. Fungsi tata usaha, diantara lain:

a) Melaksanakan administrasi kegiatan penerimaan dan pengiriman surat, naskah, dan warkat;
b) Melaksanakan urusan risalah rapat dinas STP;
c) Melaksanakan penggandaan surat, naskah, warkat, buku, dan bahan lainnya di lingkungan STP;
d) Melaksanakan penyimpanan arsip surat, naskah, warkat, dan dalam bentuk file;
e) Menyusun statistik persuratan;
f) Melaksanakan administrasi perjalanan dinas;
g) Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian STP
h) Melaksanakan kegiatan kerumah tanggaan dan kendaraan dinas;
i) Melaksanakan administrasi persuratan kendaraan dinas;
j) Mengatur penggunaan dan layanan kendaraan dinas di lingkungan STP;
k) Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat di bidang kerumahtanggaan;
l) Mengatur tempat dan fasilitas kegiatan upacara, rapat-rapat dinas, dan acara lainnya; dan
m) Menyiapkan konsumsi kegiatan upacara, rapat-rapat dinas, dan acara resmi STP lainnya.

10. BIDANG ADMINISTRASI AKADEMIK (BAA)

   Melakukan pelayanan di bidang akademik, meliputi: pelaksanaan layanan pembelajaran, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan registrasi dan statistik data akademik, pelaksanaan pelaporan akademik, pengelola fedeer dan PDPT). Bidang Administrasi dan Akademik mempunyai fungsi, antara lain:

a) Memonitor pelaksanaan perkuliahan:
– Melalui absen kuliah yang dikumpulkan oleh dosen setiap selesai melaksanakankuliah.
– Mencatat pelaksanaan perkuliahan berlangsung atau tidak pada buku monitoringdan jika tidak terlaksana, mencek langsung ke dosen yang bersangkutan.
b) Mendistribusikan surat /pengumuman :
– Mendistribusikan surat ke dosen secara langsung.
– Menempel pengumuman atas rekomendasi Wakil Ketua atau Ketua Program Studi.
– Mendistribusikan surat keluar.
c) Menyiapkan dan mengarsipkan daftar hadir perkuliahan dan Berita Acara Perkuliahan.
d) Mengarsipkan soal dan solusi (kunci jawaban) UTS dan UAS.
e) Menginventarisir ketersediaan perlengkapan perkuliahan (alat tulis, kertas, dll.)
– Mencatat jumlah barang yang masuk
– Menyiapkan buku data barang yang terpakai (diisi oleh pemakai)
– Mencek ketersediaan barang per bulan

11. BIDANG KEMAHASISWAAN

   Melakukan pelayanan di bidang kemahasiswaan, meliputi: pelaksanaan layanan kemahasiswaan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan mahasiswa. Bidang Kemahasiswaan mempunyai fungsi, antara lain:

a) Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembinaan mahasiswa dan alumni serta pengembangan kerjasama;
b) Mengawasi BPM dan SEMA dalam melaksanakan kebijakan organisasi kemahasiswaan;
c) Menyerap dan mengakomodir aspirasi mahasiswa dan menyalurkannya pada pihak-pihak yang terkait;
d) Memperjuangkan hak-hak akademik dan kemahasiswaan;
e) Merumuskan norma-norma dan aturan-aturan dalam pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi; dan
f) Merumuskan dan menetapkan garis-garis besar program dan kerjasama mahasiswa dengan unit terkait.

12. KETUA PROGRAM STUDI

    Dalam urusan kemahasiswaan, Kaprodi atau Ketua Program Studi salah satu jabatan yang di perguruan tinggi. Ketua Program Studi biasanya diisi oleh dosen senior yang memang dikenal memiliki kepakaran atau keahlian yang terkait dengan program studi yang diketuai. Namun di beberapa kampus, tidak menggunakan istilah Kaprodi, tetapi Kajur atau Ketua Jurusan. Dan berikut ini adalah Tugas dan Tanggung jawab dari Kaprodi.

1. Mengkoordinasi pelaksanaan seluruh kegiatan prodi.
2. Merencanakan jadwal kuliah, praktikum dan evaluasi hasil belajar.
3. Mengkoordinir pelaksanaan perkuliahan dan praktikum bidang studi di lingkungan kampus.
4. Mengkoordinir proses pelaksanaan program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan STP Santo Bonaventura KAM di bidang studi terkait.
5. Mengkoordinir perencanaan, penyediaan dan pengusulan kebutuhan sarana kuliah dan praktikum serta prasarana pendidikan.
6. Memonitor jalannya proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum.
7. Mengevaluasi sistem pengelolaan prodi yang telah berjalan.
8. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Dekan.
9. Melaksanakan tugas lain dari atasan yang relevan dengan tugas pelaksanaan prodi.

13. PENGENDALI SISTEM MUTU PROGRAM STUDI

    Fungsi dan peran Pengendali Sistem Mutu Jurusan dan/atau Program Studi (PSMJ/PS) dalam menjamin penerapan SPM di lingkungan Jurusan dan/atau Program Studi adalah sebagai berikut.

1. Merancang model SPM yang diterapkan di lingkungan Jurusan yang linier dengan model SPM di tingkat STP Santo Bonaventura KAM dan Prodi.
2. Menyiapkan dan menyusun perangkat dokumen sistem mutu di lingkungan Jurusan
3. Mengawal dan menjamin implementasi SPM di lingkungan Jurusan dan/atau Program Studi
4. Melaksanakan monitoring implementasi SPM di lingkungan Jurusan dan/atau Program Studi
5. Melaksanakan tutorial dan pendampingan bidang SPM di Jurusan dan/atau Program Studi
6. Melaksanakan pengukuran kepuasan pemangku kepentingan
7. Memastikan pelaksanaan Audit Mutu Internal di lingkungan Jurusan dan/atau Program Studi sesuai jadwal di tingkat STP Santo Bonaventura KAM
8. Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen Unit Jurusan dan/atau Unit Program Studi (RTM-U)
9. Melaporkan secara periodik kepada Ketua Jurusan dan Kepala BPM, kegiatan yang terkait dengan implementasi SPM

14. KEPALA LABORATORIUM MACROTEACHING

     Laboratorium Macroteaching adalah sarana dan tempat untuk mendukung proses pembelajaran yang di dalamnya terkait dengan pengembangan, pemahaman, ketrampilan, dan inovasi bidang ilmu sesuai dengan bidang pekerjaan yang ada pada program studi. Laboratorium termasuk di dalamnya workshop, studio, atau dikenal dengan general shop/training station. Yang di dalamnya dilakukan kegiatan pengujian dan penelitian. Tugas pokoknya ialah :

1. Merencanakan dan mengadakan alat dan bahan untuk kegiatan praktikum/praktek sesuai usulan dari penanggung jawab laboratorium, laboran dan teknisi.
2. Merencanakan dan mengadakan alat dan bahan untuk kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai usulan dari penanggung jawab laboratorium,
laboran dan teknisi.
3. Mengatur dan melaporkan administrasi keuangan penggunaan dana DIK, DIKS, Sardik/BOP, dan sumber dana lain dari masyarakat dan pengguna laboratorium untuk kelancaran kegiatan praktikum/praktek, penelitian, pemeliharaan dan pengembangan laboratorium.
4. Menginventarisasi alat dan bahan di laboratorium.Melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan fasilitas dan alat di laboratorium.
5. Mengembangkan tim layanan masyarakat untuk kemajuan laboratorium dan kesejahteraan staf laboratorium.
6. Mewakili Ketua Jurusan jika berhalangan dalam melaksanakan tugas dalam tugas yang menyangkut pengembangan fasilitas dan keuangan.
7. Memfasilitasi pengembangan kurikulum dan mengembangkan kerja sama dengan pihak luar untuk pemanfaatan dan peningkatan fasilitas laboratorium.

15. KEPALA BAGIAN KEUANGAN

    Kepala bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan akuntansi. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1. Membuat kebijakan administratif sesuai arahan rektor tentang pencatatan dan pendataan seluruh transaksi keuangan
2. Membuat kebijakan administratif sesuai arahan rektor tentang pencatatan penerimaankeuangan
3. Membuat kebijakan administratif sesuai arahan rektor tentang pencatatan pembayarankeuangan
4. Membuat kebijakan administratif sesuai arahan rektor tentang pencatatan pelaporanpajak
5. Membuat kebijakan administratif sesuai arahan rektor tentang penyusunan RAB
6. Membuat kebijakan administratif sesuai arahan rektor tentang penyusunan anggaranoperasional
konsolidasi unit usaha
7. Membuat kebijakan administratif sesuai arahan rektor tentang pencatatanpenyusunan, dan pelaporan arus kas masuk dan keluar
8. Membuat kebijakan administratif sesuai arahan rektor tentang penyusunan laporan keuangan secara periodik Membuat kebijakan administratif sesuai arahan rektor tentang pencatatan penyusunan laporan portofolio keuangan (surat berharga,
asuransi,investasi, dan dana).

16. KEPALA LABORATORIUM PASTORAL/LITURGI

Kepala Laboratorium Pastoral/Liturgi memiliki beberapa tugas pokok diantaranya ialah :

1. Menjaga dan menganalisis kebutuhan pada ruang Laboratorium Pastoral/liturgi
2. Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan laboratorium.
3. Melakukan perencanaan dan pengembangan laboratorium.
4. Mengelola tenaga laboratorium

17. KEPALA RUANG SENI/MUSIK

Kepala Laboratorium Pastoral/Liturgi memiliki beberapa tugas pokok diantaranya
ialah :

1. Melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi elaksanaan tugas-tugas pada Seksi Pengelolaan Kebudayaan dan Kesenian;
2. Melakukan pendataan kebudayaan dan kesenian masyarakat;
3. Melakukan pengembangan pembinaan kebudayaan dan kesenian masyarakat yang meliputi pelestarian kebudayaan dan kesenian daerah serta kreasi baru
4. Melakukan pengadaan dan menyalurkan bantuan
5. Melaksanakan pemantauan terhadap pemanfaatan bantuan sarana atau prasaranan kebudayaan, kesenian masyarakat;
6. Melaksanakan koordinasi dengan lembaga dan instansi terkait dalam pembinaan kebudayaan dan kesenian masyarakat;
7. Melakukan pemrosesan perizinan pengiriman dan penerimaan delegasi asing dibidang
kesenian serta penerbitan rekomendasi pengiriman misi kesenian dalam rangka kerjasama luar negeri;
8. Menyelenggarakan festival, pameran, dan lomba di bidang kesenian

18. KEPALA UNIT SISTEM INFORMASI DAN PANGKALAN DATA

   Tugas kepala unit adalah Melakukan kegiatan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi, dan penyusunan laporan di bidang sistem informasi perguruan tinggi. Berikut adalah Uraian Tugas Pengelola Sistem Informasi Perguruan Tinggi, Tanggung Jawab Pengelola Sistem Informasi Perguruan Tinggi dan Wewenang Pengelola Sistem Informasi Perguruan Tinggi. Maka tugas pokoknya ialah :

1. Melakukan pengumpulan, pengelolaan, penyajian, dan pemberian layanan data, serta informasi akademik dan non akademik.
2. Mengelolaisi dan desain website resmi Institusi sebagai salah satu sumber informasi resmi institusi.
3. Melaksanakan monitoring perkembangan data dan informasi dari berbagai unit kerja untuk bahan penyusunan laporan dan dokumen lainnya.
4. Menyajikan data dan informasi dalam penyusunan laporan kegiatan STP Santo Bonaventura KAM Laporan Tahunan, Laporan Dies Natalis, dan laporan lainnya.
5. Menyajikan data dan informasi dalam website resmi institusi dan sarana media informasi lainnya.
6. Melakukan pemantauan dan pemutakhiran data dan informasidalamwebsitedan sarana media informasilainnya secara rutin.
7. Melakukan pemantauan, mengelola, dan merespons e-mail STP Santo Bonaventura KAM secara rutin,dan menyampaikan hal penting terkait isi e-mailkepada pimpinan.
8. Melakukan pemantauan tawaran hibah Dikti dan melaksanakan penyebaran informasinya di lingkungan institusi
9. Melayani permintaan data dan melaksanakan penyebaran informasi akademikdan non akademik.
10. Melakukan penyusunan pedoman teknis pengelolaan sistem informasi.
11. Melakukan penyusunan instrument pengumpulan data dan pengolahan data.

19. KEPALA BAGIAN HUMAS

   Humas adalah sebuah seni berkomunikasi dengan publik untuk membangun saling pengertian, menghindari kesalahpahaman dan mispersepsi, sekaligus membangun citra positif lembaga. Bagian Humas di lingkungan STP Santo Bonaventura KAM dilaksanakan oleh wakil ketua I. Humas memainkan peran utama dalam komunikasi sebuah instansi/lembaga dengan pihak lain dan publik. Humas pula yang bertugas menjaga dan meningkatkan citra (image) instansi/lembaga di mata publik. Maka tugas pokoknya ialah :

1. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi.
2. Menyusun rencana kerja, anggaran dan jadwal kegiatan Bagian Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi.
3. Mengumpulkan, menganalisa, menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi.
4. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
5. Mengumpulkan, menganalisa informasi/ opini masyarakat dan lembaga dan menyampaikan kepada pimpinan sebagai bahan kebijakan.
6. Menerima keluhan masyarakat dan meneruskannya kepada pimpinan lembaga/ instansi terkait serta menyusun dan memberikan tanggapan terhadap keluhan masyarakat.
7. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan PengumpulanInformasi dan Dokumentasi.

20. BAGIAN ADMINISTRASI UMUM AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN

Kepala Bagian Administrasi Umum memiliki fungsi:
1. Menyusun rencana kegiatan Bagian Administrasi Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2. Menyusun anggaran yang diperlukan bagian administrasi umum;
3. Membagi tugas kepada kepala subbagia administrasi kesekretariatan, Tata usaha dan pengarsipan;
4. Memberikan petunjuk kepada kepala subbagian administrasi kesekretariatan, tata usaha dan Pengarsipan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
5. Mengoordinasikan kepala subbagian administrasi kesekretariatan, tata usaha dan pengarsipan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik;
6. Menyelesaikan pelaksanaan tugas kepala subbagian administrasi kesekretariatan, tata usaha dan pengarsipan agar hasil yang telah dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
7. Menilai prestasi kerja kepala subbagian administrasi kesekretariatan, tata usaha dan pengarsipan di lingkungan bagian administrasi umum sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;

21. KETUA IKATAN ALUMNI STP SANTO BONAVENTURA KAM

1. Mewakili organisasi untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya.
2. Bersama-sama Sekretaris menandatangi surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar.
3. Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi.
4. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi.
5. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.

22. KETUA SENAT MAHASISWA DAN BADAN PERWAKILAN MAHASISWA

1. Penyusunan Renstra dan program pengelolaan BPM, meliputi rencana kerja serta anggaran tahunan
2. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI);
3. Pengoordinasian kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) di tingkat STP Santo Bonaventura KAM dan prodi
4. Penyampaian laporan pelaksanaan SPMI dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) setiap tahun kepada Rektor;
5. Pengoordinasian penyusunan target mutu STP Santo Bonaventura KAM;
6. Membangun komunikasi yang baik dengan rekan kerja SEMA sehingga dapat bekerja sama secara aktif dalam mewujudkan keberhasilan kegiatan mahasiswa.
7. Memupuk hubungan kekeluargaan antar anggota sehingga menciptakan anggota yang profesional.

23. UNIT KEGIATAN MAHASISWA

   UKM adalah wadah aktivitas kemahasiswaan luar kelas untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu. Lembaga ini merupakan partner organisasi kemahasiswaan intra kampus lainnya seperti senat mahasiswa dan badan eksekutif mahasiswa, baik yang berada di tingkat program studi.

1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler di tingkat STP Santo Bonaventura KAM dalam bidang tertentu terutama yang berkaitan dengan pengembangan minat, bakat dan kegemaran mahasiswa serta kesejahteraan mahasiswa, baik yang bersifat fisik maupun non fisik, sesuai pilihan yang ditetapkan dan selalu melakukan koorfinasi kegiatan dengan SEMA.
2. Sebagai wadah dan sarana pengembangan kegiatan ekstrakulikuler di tingkat institusi, terutama yang berkaitan dengan pengembangan minat, bakat dan kegemaran mahasiswa, serta kesejahteraan mahasiswa.

24. DOSEN STP SANTO BONAVENTURA KAM

1. Mentransformasikan, mengembangkan serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan serta teknologi dan juga seni melalui pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
2. Merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran serta menilai dan mengevaluasihasil pembelajaran
3. Meningkatkan serta mengembangkan kualifikasi sebuah akademik dan diikuti dengan kompetensi yang berkelanjutan. Terutama dengan mengikutsertakan perkembangan teknologi masa kini.
4. Selain mengajar, dosen juga bertugas untuk membuat bahan ajar serta modul untuk mahasiswa.
5. Dosen juga wajib menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan hukum, serta kodeetik dan nilai-nilai agama serta etika.

25. MAHASISWA STP SANTO BONAVENTURA KAM

1. Menanamkan moral yang baik dan menjadi hal yang perlu dilakukan. Penerus bangsa tidak hanya membutuhkan tingkat intelektual yang tinggi tapi juga moral untuk bisa menuntun seseorang di jalan yang benar.
2. Ikut serta dalam pengabdian kepada masyarakat.
3. Ikut serta dalam pelaksanaan perkuliahan minimal 16 kali setiap semester.