SEKILAS INFO >
Selamat Datang Di STP Santo Bonaventura KAM
Senin, 31-03-2025

Peraturan Akademik

  • MENJADI MAHASISWA

Syarat menjadi mahasiswa Sekolah Tinggi Pastoral Santo Bonaventura KAM, yakni wajib memenuhi persyaratan administratif akademik sebagai berikut:

  1. Lulusan SMA atau sederajat
  2. Belum menikah/menikah dan khusus calon mahasiswa yang telah menikah wajib melampirkan surat bukti pernikahan yang resmi dalam Gereja Katolik
  3. Mendaftar sebagai mahasiswa di Sekolah Tinggi Pastoral St.Bonaventura KAM
  4. Lulus tes Tertulis, tes Psikologi dan Wawancara Melakukan Registrasi Ulang
  • ADMINISTRASI PENDAFTARAN
  1. Mengisi formulir pendaftaran.
  2. Foto copy SKHU/Ijazah yang telah dilegalisir (3 lembar).
  3. Foto copy surat Baptis terbaru (3 lembar).
  4. Surat rekomendasi dari Pastor Paroki.
  5. Pas photo berwarna latar belakang biru, pakaian blazer hitam, ukuran 3×4 cm dan 2×3 cm (masing–masing 4 lembar).
  6. Foto Copy Kartu Keluarga (3 lembar)
  7. Foto Copy KTP (3 lembar)
  • BIAYA ADMINISTRASI
  1. Uang pendaftaran
  2. Uang testing
  3. Uang tes psikologi
  4. Uang pengenalan kampus
  5. Uang pakaian training dan Almamater
  6. Uang registrasi
  7. Uang kuliah/semester
  8. Uang senat mahasiswa
  9. Uang sosial dan SEMA
  10. Uang perpustakaan
  11. Uang pembangunan

            (Besarannya biaya administrasi diatur tersendiri)

  • MAHASISWA TRANSFER

Mahasiswa transfer harus menempuh prosedur berikut:

  1. Mengajukan permohonan menjadi mahasiswa transfer selambat- lambatnya 1 bulan sebelum awal semester, baik semester ganjil maupun genap.
  2. Permohonan ditujukan kepada Ketua dengan tembusan ke Wakil Ketua I.
  3. Mendapat persetujuan dari Ketua Sekolah Tinggi Pastoral Santo Bonaventura Keuskupan Agung Medan.
  4. Melampirkan ijazah SMA atau Sederajat dan Transkrip Nilai sementara dari kampus asal
  5. Melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal bahwa yang bersangkutan masih dalam masa studi (tidak DO)
  6. Mengkonversi mata kuliah.
  7. Memenuhi administrasi keuangan yang besarnya sesuai uang kuliah mahasiswa baru tahun akademik yang bersangkutan.
  8. Melampirkan surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa yang bersangkutan bebas Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA)
  9. Menandatangani Surat Perjanjian berisi tata tertib dan peraturan di STP Santo  Bonaventura KAM yang harus ditaati oleh setiap mahasiswa sebagaimana  tertuang dalam pedoman ini.
  • MAHASISWA PENDENGAR

Mahasiswa pendengar ialah mereka yang ingin menambah wawasan dengan cara mengikuti perkuliahan mata kuliah tertentu. Keikutsertaan sebagai mahasiswa pendengar harus secara formal berdasarkan SK ketua Sekolah Tinggi Pastoral. Jika ada hal lain yang dibutuhkan oleh mahasiswa pendengar akan diatur tersendiri oleh fungsionaris.

  • MAHASISWA ASING

Mahasiswa asing merupakan mahasiswa yang berasal dari luar negeri dan mengikuti kegiatan pembelajaran di STP St. Bonaventura KAM. Untuk dapat mengikuti kegiatan pembelajaran, mahasiswa asing wajib memenuhi persyaratan yang digunakan untuk mengurus izin belajar dibawah ini:

  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 2×3 dan 3×4 masing-masing rangkap 3
  • Fotocopy paspor yang masih berlaku (maksimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis)
  • Surat keterangan jaminan pembiayaan
  • Surat keterangan sehat
  • Surat pernyataan mematuhi tata tertib akademik
  • Surat pernyataan untuk; patuh peraturan dan tidak berpolitik di Indonesia, tidak bekerja di Indonesia, dan taat hukum di Indonesia
  • Surat keterangan penerimaan mahasiswa baru

Bagi mahasiswa asing yang telah memiliki izin belajar di Indonesia, namun masa berlakunya akan habis, mahasiswa wajib melakukan perpanjangan izin belajar.

Dokumen persyaratan perpanjangan izin belajar adalah sebagai berikut:

  • Seluruh dokumen pengajuan izin belajar baru diatas
  • Transkrip nilai akademik
  • Permohonan rekomendasi izin belajar dari STP Santo Bonaventura KAM,

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)

  • MASA STUDI

Masa studi adalah jangka waktu penyelesaian studi seorang mahasiswa yang dinyatakan dalam semester. Masa studi di Sekolah Tinggi Pastoral Santo Bonaventura KAM minimal 8 semester dan maksimal 14 semester serta menyelesaikan 145 SKS.

  • EVALUASI NILAI AKADEMIK MAHASISWA
  1. Setiap mahasiswa Sekolah Tinggi Pastoral Santo Bonaventura Keuskupan Agung Medan wajib memperoleh Indeks Prestasi Semester minimal 2,75 (B).   Jika nilai indeks prestasi tidak memenuhi selama 3 semester perkuliahan maka   mahasiswa tersebut dinyatakan Drop Out (DO) setelah mendapatkan Surat  Peringatan (SP) I dan II.
  2. Setiap mahasiswa diberikan kesempatan untuk memperbaiki nilai dengan bobot:
    1. C (Cukup) diberi pilihan untuk mengulang ujian agar IPS naik dengan membayar administrasi Rp 100.000/Mata Kuliah. Disetorkan ke Bank
    2. D (Gagal) dengan cara mengikuti ujian her dan membayar administrasi Rp 50.000/ Mata Kuliah. Disetorkan ke Bank.
    3. Tetapi jika tidak lulus juga menjadi Crash Program dengan membayar biaya administrasi Rp 150.000/Mata Kuliah. Disetorkan ke Bank dan jika juga tidak lulus maka mata kuliah tersebut diprogram/diulang sesuai semester dan jadwal yang ditetapkan lembaga.
    4. Persentase biaya administrasi perbaikan nilai yaitu 40% diberi kepada dosen pengampu mata kuliah dan 40% diberikan kepada Yayasan Budi   Murni dan 20% administrasi.
  • PUTUS STUDI

Mahasiswa akan putus studi apabila:

  1. Selama dua semester berturut-turut tidak melakukan pendaftaran ulang dan/atau tidak mengisi KRS.
  2. Terbukti melakukan pelanggaran tata tertib, plagiat karya ilmiah dan kode etik STP St. Bonaventura KAM
  3. Penetapan putus studi Mahasiswa diberikan dalam bentuk Surat Keputusan Ketua STP.
  • PERKULIAHAN

Sistem perkuliahan di STP St. Bonaventura KAM dibagi dalam 3 jenis:

  1. Perkuliahan bersifat teori, yaitu suatu program perkuliahan yang mengkaji teori-teori ilmu pengetahuan tertentu dengan tujuan membina kemampuan  akademik mahasiswa. Penyampaian materi dapat dilakukan dengan berbagai metode, antara lain: pemberian kuliah, ceramah, diskusi  kelompok, seminar, penugasan. Pemberian kuliah dilakukan oleh dosen dengan mengacu ke materi mata kuliah sesuai dengan Silabus dan Rencana   Perkuliahan Semester (RPS).
  2. Perkuliahan bersifat pembentukan/pembinaan, yaitu suatu program perkuliahan yang lebih ditujukan untuk membantu mahasiswa dalam membentuk kepribadian sebagai petugas pastoral. Perkuliahan dapat dilakukan dengan cara tatap muka, praktik, dan rekoleksi, retret atau bentuk pembinaan lainnya.
  3. Perkuliahan bersifat Praktik, yaitu suatu program perkuliahan di lapangan yang bertujuan untuk melatih dan meningkatkan keahlian mahasiswa dalam berkarya di sekolah maupun di masyarakat secara terukur. Bentuk praktik yaitu: Magang I (Weekend Pastoral), Magang II (Praktik Mengajar Agama Katolik), dan Magang III (Kuliah Kerja Nyata Pastoral). Praktikum diberikan sesuai dengan tuntutan kurikulum dan dibimbing oleh dosen pembimbing.

Materi tatap muka dalam satu semester sesuai dengan silabus yang merupakan jabaran dari kurikulum. Rincian materi dan jadwal perkuliahan disajikan dalam Rencana Perkuliahan Semester (RPS). Kehadiran dosen dan mahasiswa dalam tatap muka dimonitor dengan kewajiban mengisi berita acara dan daftar hadir perkuliahan.