Mekanisme Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru
- Pastikan terlebih dahulu telah melakukan pendaftaran di portal PMB dan telah melakukan finalisasi data,
- CAMABA melengkapi berkas yang diminta di formulir Pendaftaran KIP-Kuliah.
- Data yang di kirim telah sesuai dengan persyaratan yang diminta.
- Pengumuman kelulusan akan di sampaikan setelah dinyatakan diterima di STP St. Bonaventura KAM.
- Bagi Mahasiswa/i yang tidak memenuhi persyaratan, maka akan dialihkan ke reguler.
- Segala informasi berkaitan dengan penerimaan KIP-K hanya disampaikan melalui Platform resmi STP St. Bonaventura atau melalui WA Grup Calon Mahasiswa.
Syarat dan Ketentuan
Calon penerima Program KIP Kuliah di STP Santo Bonaventura wajib memenuhi ketentuan
umum sebagai berikut:
- Merupakan mahasiswa baru tahun masuk 2026.
- Merupakan lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya (angkatan 2024, 2025, dan 2026).
- Telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di STP Santo Bonaventura melalui jalur yang telah ditetapkan.
- Bersedia tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah yang dinyatakan dalam Pakta Integritas.
- Tidak terlibat atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Memiliki Kartu Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
- Bagi yang tidak memiliki kartu bantuan di atas, wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa dengan ketentuan:
1) Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 per bulan.
2) Atau pendapatan kotor gabungan dibagi jumlah anggota keluarga maksimal
Rp750.000,00 per bulan. - Bukti pendukung ekonomi lainnya berupa fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Apa Saja yang Diterima ?
Setiap mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah di STP Santo Bonaventura berhak:
- Bantuan Biaya Pendidikan: Mendapatkan bantuan biaya operasional pendidikan (UKT/SPP) sebesar Rp2.400.000 setiap semester selama masa studi normal (8 semester untuk S1).
- Bantuan Biaya Hidup: Menerima tunjangan biaya hidup sebesar Rp4.200.000,00 per semester yang disalurkan langsung ke rekening pribadi mahasiswa.
- Pelayanan Akademik: Mendapatkan pelayanan dan fasilitas akademik yang sama dengan mahasiswa lainnya tanpa diskriminasi.
- Program Pembinaan: Mendapatkan bimbingan akademik, pengembangan karakter, serta pelatihan keterampilan (soft skills) yang diselenggarakan oleh institusi.
- Pendampingan: Mendapatkan pendampingan dari Dosen Pembimbing Akademik atau Tim Pengelola KIP-K dalam memantau perkembangan studi.